Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), sampai ketika ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 perihal Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017
Jenjang kepangkatan itu sanggup dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Kenaikan Pangkat Bagi PNS yaitu salah satu kewajiban kalau tidak naik pangkat selama 5 Tahun kalau mana tidak mengajukan undangan kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 7. Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- 4. Foto Copy SK peresmian dilegalisir
- 5. SPMT (Surat perintah melakukan tugas)
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum mempunyai berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 silahkan download pada tautan link di bawah ini :
Advertisement