Download Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017 - Adapun isi dari surat edaran UKKPI ( Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuian Ijazah bagi Guru PNS tahun 2017 antara lain sebagai berikut :
Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tanggal 5 Juni 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2016 tanggal 24 November 2016 perihal Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Jadwal Registrasi dan pengarahan UKPPI |
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)
1. UKPPI Terdiri Dari :a. Tingkat I, bagi PNS yang mempunyai ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
b. Tingkat II, bagi PNS yang mempunyai ijazah Diploma II/III.
c. Tingkat III, bagi PNS yang mempunyai ijazah Diploma IV/S-1.
d. Tingkat IV, bagi PNS yang mempunyai ijazah S-2/S-3
2. Persyaratan Peserta
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah
1) Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2) Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh forum pendidikan yang
terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari forum yang berwenang
dengan ketentuan :
- a) Paling rendah pengakuan B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
- b) Paling rendah pengakuan C untuk pendidikan S-2;
- c) Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
4) Lulus uji kompetensi penggunaan gelar akademik/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5) Menduduki jabatan atau diberi kiprah yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6) Setiap unsur evaluasi prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Jadwal Pelaksanaan UKPPI Tahun 2017 |
Lampiran II Surat Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 864/215
Tanggal : 14 Maret
Adapun Materi Ujian UKPPI Sebagai berikut :Nomor : 864/215
Tanggal : 14 Maret
- a. Tingkat I dan Tingkat II mencakup ujian dengan TMMK;
- b. Tingkat III mencakup ujian tertulis dan pembuatan karya tulis;
- c. Tingkat IV mencakup ujian tertulis, pembuatan karya tulis dan presentasi.
- d. Materi Ujian tertulis
Untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif saja Download Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2017, pada tautan link yang ada di bawah ini :
Advertisement