Download Free Juknis PIP 2018 Kemdikbud (SD, SMP, SMA, SMK). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu kegiatan pemerintah melalui kemdikbud yang mana kegiatan ini memdiberikan tunjangan kepada para siswa dari keluarga miskin untuk tetap sanggup menempuh pendidikan. Bentuk tunjangan pemerintah ini berupa pemdiberian uang tunai secara periodik melalui kartu yang dinamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu kategori siswa yang berhak untuk mendapat PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu siswa usia sekolah (6-21 tahun/ SD, SMP, SMA, SMK) yang miskin. Miskin yang dimaksud dalam kegiatan PIP yaitu siswa yang memiliki Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban peristiwa alam/musibah, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.
Peraturan wacana PIP 2018 Kemdikbud
Aturan yang menaungi pengaplikasian kegiatan indonesia bakir (PIP) tahun 2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberpa Hal Penting dalam Juknis PIP Kemdikbud Tahun 2018, antara lain sebagai diberikut :
1. Dasar Hukum Program PIP Kemdikbud 2018
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar
2. Tujuan Program PIP Kemdikbud 2018
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta asuh miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta asuh pada jenjang pendidikan dasar dan
Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
a. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perkomplitan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
b. Membeli buku dan alat tulis;
c. Uang saku peserta didik;
d. Membiayai transportasi peserta asuh ke sekolah;
e. Biaya praktik pemanis dan biaya magang/penempatan kerja.
f. Biaya kursus/les pemanis bagi peserta asuh pendidikan formal
3. Nilai Dana PIP Kemdikbud 2018
Poin ini yang cukup penting dalam Junis PIP Kemdikbud Tahun 2018. Masing-masing jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan memiliki skor tunjangan PIP yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya lagi wacana skor dana pada PIP tahun 2018, diberikut ini rinciannya.
> Nilai Dana PIP Siswa SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta asuh Kelas I, II, III, IV dan V semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta asuh Kelas VI semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta asuh Kelas I semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta asuh Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta asuh Paket A didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta asuh Kelas VII dan VIII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta asuh Kelas IX semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta asuh Kelas VII semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta asuh Kelas VIII dan IX semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta asuh Paket B didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta asuh Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta asuh Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta asuh Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta asuh Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta asuh Paket C didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
1) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Program 4 tahun
1) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Mekanisme Pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018
Agar tiruana masyarakat Indoonesia sanggup memahami secara utuh wacana pengaplikasian PIP Kemdikbud 2018, mulai dari :
a. Penetapan peserta PIP/ KIP
b. Penyeluran dana PIP
c. Pemdiberitahuan dan Penyampaian SK
d. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
e. Pembatalan KIP
f. Peran Dan Fungsi Direktorat Teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, Bank Penyalur
Dapat secara komplit sanggup anda baca pada Juknis PIP Kemdikbud 2018 yang terlampir pada kolom di bawah ini. Silahkan anda membaca junis PIP 2018 ini dengan teliti semoga tidak ada kesalahan dalam menafsirkan kegiatan pemerintah tersebut.
Link : Download Free Juknis PIP 2018 Kemdikbud
Demikian juknis PIP tahun 2018 Kemdikbud (Program Indonesia Pintar). Jika anda membutuhkan Juknis PIP ini, anda sanggup mendownload fatwa PIP tahun 2018 pada link download yang disediakan.
Salah satu kategori siswa yang berhak untuk mendapat PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu siswa usia sekolah (6-21 tahun/ SD, SMP, SMA, SMK) yang miskin. Miskin yang dimaksud dalam kegiatan PIP yaitu siswa yang memiliki Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), korban peristiwa alam/musibah, yatim piatu, dan penyandang disabilitas.
Juknis Program Indoensia Pintar (PIP) 2018 Kemdikbud
Untuk menpengenalan PIP kepada masyarakat, maka pemerintah memdiberikan petunjuk tenis (juknis) wacana PIP setiap tahun. Begitu pula untuk tahun ini (tahun 2018) pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan Junis PIP tahun 2018. Untuk web resmi PIP sanggup anda saluran pada laman : indonesiapandai.kemdikbud.go.id.Peraturan wacana PIP 2018 Kemdikbud
Aturan yang menaungi pengaplikasian kegiatan indonesia bakir (PIP) tahun 2018 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberpa Hal Penting dalam Juknis PIP Kemdikbud Tahun 2018, antara lain sebagai diberikut :
1. Dasar Hukum Program PIP Kemdikbud 2018
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar
2. Tujuan Program PIP Kemdikbud 2018
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta asuh miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta asuh pada jenjang pendidikan dasar dan
Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
a. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perkomplitan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
b. Membeli buku dan alat tulis;
c. Uang saku peserta didik;
d. Membiayai transportasi peserta asuh ke sekolah;
e. Biaya praktik pemanis dan biaya magang/penempatan kerja.
f. Biaya kursus/les pemanis bagi peserta asuh pendidikan formal
3. Nilai Dana PIP Kemdikbud 2018
Poin ini yang cukup penting dalam Junis PIP Kemdikbud Tahun 2018. Masing-masing jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan memiliki skor tunjangan PIP yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya lagi wacana skor dana pada PIP tahun 2018, diberikut ini rinciannya.
> Nilai Dana PIP Siswa SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta asuh Kelas I, II, III, IV dan V semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta asuh Kelas VI semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta asuh Kelas I semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta asuh Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta asuh Paket A didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta asuh Kelas VII dan VIII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta asuh Kelas IX semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta asuh Kelas VII semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta asuh Kelas VIII dan IX semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta asuh Paket B didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta asuh Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta asuh Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta asuh Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta asuh Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta asuh Paket C didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
> Nilai Dana PIP Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun
1) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Program 4 tahun
1) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Mekanisme Pelaksanaan PIP Kemdikbud 2018
Agar tiruana masyarakat Indoonesia sanggup memahami secara utuh wacana pengaplikasian PIP Kemdikbud 2018, mulai dari :
a. Penetapan peserta PIP/ KIP
b. Penyeluran dana PIP
c. Pemdiberitahuan dan Penyampaian SK
d. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
e. Pembatalan KIP
f. Peran Dan Fungsi Direktorat Teknis, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah, Bank Penyalur
Dapat secara komplit sanggup anda baca pada Juknis PIP Kemdikbud 2018 yang terlampir pada kolom di bawah ini. Silahkan anda membaca junis PIP 2018 ini dengan teliti semoga tidak ada kesalahan dalam menafsirkan kegiatan pemerintah tersebut.
Link : Download Free Juknis PIP 2018 Kemdikbud
Demikian juknis PIP tahun 2018 Kemdikbud (Program Indonesia Pintar). Jika anda membutuhkan Juknis PIP ini, anda sanggup mendownload fatwa PIP tahun 2018 pada link download yang disediakan.
Advertisement