Kumpulan bukti hadits perihal larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina beserta artinya. Era globalisasi dan teknologi kini ini telah memdiberikan banyak perubahan di banyak sekali bidang. Tentu saja tidak hanya perubahan nyata saja yang didiberikan, akhir negatif juga muncul sebab fenomena ini, misalnya kebadungan remaja, kriminalitas, pornografi, pergaulan bebas / perbuatan zina, dan akhir negatif lainnya.
Dalam hal ini akan kita bahas pandangan islam perihal pergaulan bebas dan perbuatan zina melalui bukti hadits dari Rasulullah Saw. Menurut Aa Gym, pergaulan bebas yakni pergaulan tanpa batas. Tidak ada aturan yang membatasi seseorang dalam diberinteraksi dengan orang lain. Pergaulan bebas sering berujung pada perbuatan tidak bermoral, ibarat zina (free sex), penyalahgunaan narkotika, dan perbuatan kriminal.
Pergaulan bebas (zina) sudah mulai terjadi pada usia remaja. Mengapa? Hal ini tidak lepas dari goyahnya seseorang pada usia remaja, yang sangat praktis dipengaruhi oleh lingkungan yang buruk. Rasa ingin tahu yang tinggi juga menjadi penyebab para cukup umur praktis sekali terjerumus pada pergaulan bebas dan zina.
Pergaulan bebas atau zina merupakan perbuatan yang banyak ruginya. Jadi, tidak heran bahwa perbuatan ini dihentikan oleh agama islam melalui al quran dan hadits nabi. Bahkan secara medis (dunia kesehatan), pergaulan bebas (zina) juga sanggup memdiberikan akhir negatif terhadap kesehatan seseorang, antara lain : hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, HIV AIDS, dan penyakit-penyakit lain sebab pergaulan bebas.
1. Hadits Riwayat Muslim
Dalil hadits perihal pergaulan bebas dan zina yang pertama yaitu dari Imam Muslim. diberikut ini hadits perihal eksekusi pelaku zina. (Hadits Muslim Nomor 3215)
و حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ كِلَاهُمَا عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا أَنَّ ابْنَ إِسْحَقَ قَالَ فِي حَدِيثِهِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَلْدِ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ لِيَبِعْهَا فِي الرَّابِعَةِ
Artinya :
Dan telah menceritakan kepadaku [Isa bin Hammad Al Mishir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa dia mendengarnya berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari sahaya perempuan kalian jelas-jelas berzina, maka hukumlah dia dengan eksekusi dera, dan jangan sekali-kali kau memakinya. Kemudian bila dia melaksanakan zina lagi, maka deralah dia, dan jangan sekali-kali kau memakinya. Dan bila dia masih melaksanakan zina pada kali ketiganya, sedangkan tuduhan zina memang terbukti padanya, maka juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] tiruananya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hasan] keduanya dari [Ayyub bin Musa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] tiruananya dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja [Ibnu Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya ia menyebutkan; dari [Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya mendera seorang sahaya perempuan hingga tiga kali, bila terbukti berzina, dan menjualnya bila melaksanakan zina hingga empat kali."
2. Hadits Riwayat Abu Daud
Mengenai permasalahan pergaulan bebas dan zina. Beberapa hadits dari Abu Daud yang membahas perihal zina, yaitu :
a. Hadits Abu Daud Nomor 3450
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak hasil zina yakni orang jelek ketiga." Abu Hurairah berkata, "Sungguh saya beramal dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'azza wajalla yakni lebih saya sukai daripada membebaskan anak zina."
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal seorang budak perempuan yang berzina, tetapi ia belum berkeluarga? Beliau menjawaban: "Jika ia melaksanakan zina maka cambuklah, bila melaksanakan zina lagi maka cambuklah, bila melaksanakan zina lagi maka cambuklah, kemudian bila ia melaksanakan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir yakni tali (rambut)."
3. Hadits Riwayat Imam Malik
Ada beberapa hadits dari imam Malik yang membahas perihal pergaulan bebas atau zina, yaitu hasits perihal kehormatan perempuan dan fitnah zina sebagai diberikut :
a. Hadits Malik Nomor 992
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; "Yang dimaksud dengan '(Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan) ' yakni perempuan-perempuan yang mempunyai suami. Demikian ini sebab Allah mengharamkan aturan zina."
b. Hadits Malik Nomor 1304
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] berkata; Umar bin Abdul Azis mendera seorang budak pria yang berbagi fitnah zina tanpa disertai saksi dengan delapan puluh kali dera." Abu Zinad berkata; "Aku kemudian menanyakan hal itu kepada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], ia menjawaban; 'Aku hidup bersama [Umar bin Khattab], [Utsman bin 'Affan] dan khalifah-khalifah yang lain, saya tidak mendapati seorangpun di antara mereka yang mendera budak yang berbagi fitnah zina tanpa disertai saksi lebih banyak dari empat puluh dera'."
3. Hadits Riwayat Darimi
Berkenaan dengan pergaulan bebas dan zina, diberikut ini hadits riwayat Darimi yang menjelaskan perihal jago waris anak hasil zina. (Hadits Darimi Nomor 2980)
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] atau [Yunus] dari [Az Zuhri] perihal bawah umur zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu sanggup saling mewarisi, bila anak zina memperoleh anak kemudian ia meninggal dunia maka anaknya menerima harta warisan seperenam.
4. Hadits Riwayat Imam Bukhari
Dalam hadits imam bukhari perihal pergaulan bebas dan zina, dia menjelaskan perihal banyak sekali bentuk zina. (Hadits Bukhari Nomor 6122)
Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memdiberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan, belum pernah kulihat sesuatu yang lebih ibarat dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan oleh [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia niscaya melaksanakan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata yakni memandang, zina ekspresi yakni bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya". Dan [Syababah] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Warqa'] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi
5. Hadits Riwayat Ahmad
Dalam hadits Ahmad perihal pergaulan bebas dan zina, dia menjelaskan perihal anak dari hasil zina. (Hadits Ahmad Nomor 26341)
Telah menceritakan kepada kami [Husain] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Adl Dlanni] dari [Maimunah] bekas budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal anak hasil zina, maka dia menjawaban: "Tidak ada kebaikan padanya, dua stangguh yang saya pergunakan berjihad di jalan Allah lebih saya sukai dari pada saya memerdekakan anak hasil zina."
6. Hadits Riwayat Tirmidzi
Hadits terakhir yang kami sampaikan perihal pergaulan bebas dan zina yaitu dari Imam Tirmidzi. Beliau menjelaskan perihal bentuk zina. (Hadits Tirmidzi Nomor 2710)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qattan] dari [Tsabit bin 'Umarah Al Hanafi] dari [Ghunaim bin Qais] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia bersabda: "Setiap mata mempunyai penggalan dari zina, dan perempuan yang menggunakan wewangian kemudian lewat di serikat (lelaki) berarti dia begini dan begini." Maksud dia berbuat zina. Dan dalam penggalan ini ada juga hadits dari Abu Hurairah, Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Dalam hal ini akan kita bahas pandangan islam perihal pergaulan bebas dan perbuatan zina melalui bukti hadits dari Rasulullah Saw. Menurut Aa Gym, pergaulan bebas yakni pergaulan tanpa batas. Tidak ada aturan yang membatasi seseorang dalam diberinteraksi dengan orang lain. Pergaulan bebas sering berujung pada perbuatan tidak bermoral, ibarat zina (free sex), penyalahgunaan narkotika, dan perbuatan kriminal.
Pergaulan bebas (zina) sudah mulai terjadi pada usia remaja. Mengapa? Hal ini tidak lepas dari goyahnya seseorang pada usia remaja, yang sangat praktis dipengaruhi oleh lingkungan yang buruk. Rasa ingin tahu yang tinggi juga menjadi penyebab para cukup umur praktis sekali terjerumus pada pergaulan bebas dan zina.
Pergaulan bebas atau zina merupakan perbuatan yang banyak ruginya. Jadi, tidak heran bahwa perbuatan ini dihentikan oleh agama islam melalui al quran dan hadits nabi. Bahkan secara medis (dunia kesehatan), pergaulan bebas (zina) juga sanggup memdiberikan akhir negatif terhadap kesehatan seseorang, antara lain : hamil di luar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, HIV AIDS, dan penyakit-penyakit lain sebab pergaulan bebas.
Hadits Tentang Pergaulan Bebas dan Zina
Untuk lebih mendalami larangan pergaulan bebas (zina), maka kali ini akan kami sampaikan beberapa hadits yang menjelaskan perihal larangan zina.1. Hadits Riwayat Muslim
Dalil hadits perihal pergaulan bebas dan zina yang pertama yaitu dari Imam Muslim. diberikut ini hadits perihal eksekusi pelaku zina. (Hadits Muslim Nomor 3215)
و حَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ كِلَاهُمَا عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ح و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا أَنَّ ابْنَ إِسْحَقَ قَالَ فِي حَدِيثِهِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَلْدِ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ ثَلَاثًا ثُمَّ لِيَبِعْهَا فِي الرَّابِعَةِ
Artinya :
Dan telah menceritakan kepadaku [Isa bin Hammad Al Mishir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa dia mendengarnya berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari sahaya perempuan kalian jelas-jelas berzina, maka hukumlah dia dengan eksekusi dera, dan jangan sekali-kali kau memakinya. Kemudian bila dia melaksanakan zina lagi, maka deralah dia, dan jangan sekali-kali kau memakinya. Dan bila dia masih melaksanakan zina pada kali ketiganya, sedangkan tuduhan zina memang terbukti padanya, maka juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] tiruananya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hasan] keduanya dari [Ayyub bin Musa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] tiruananya dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja [Ibnu Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya ia menyebutkan; dari [Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya mendera seorang sahaya perempuan hingga tiga kali, bila terbukti berzina, dan menjualnya bila melaksanakan zina hingga empat kali."
2. Hadits Riwayat Abu Daud
Mengenai permasalahan pergaulan bebas dan zina. Beberapa hadits dari Abu Daud yang membahas perihal zina, yaitu :
a. Hadits Abu Daud Nomor 3450
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ و قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لَأَنْ أُمَتِّعَ بِسَوْطٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ وَلَدَ زِنْيَةٍ
Artinya :Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak hasil zina yakni orang jelek ketiga." Abu Hurairah berkata, "Sungguh saya beramal dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'azza wajalla yakni lebih saya sukai daripada membebaskan anak zina."
b. Hadits Abu Daud Nomor 3876
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَنْ قَالَ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَبِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ لَا أَدْرِي فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ وَالضَّفِيرُ الْحَبْلُ
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal seorang budak perempuan yang berzina, tetapi ia belum berkeluarga? Beliau menjawaban: "Jika ia melaksanakan zina maka cambuklah, bila melaksanakan zina lagi maka cambuklah, bila melaksanakan zina lagi maka cambuklah, kemudian bila ia melaksanakan zina lagi maka juallah meskipun dengan seharga tali pengikat rambut." Ibnu Syihab berkata, "Aku tidak tahu, itu berlaku pada kali ketiga atau keempat. Sementara Adh dhafir yakni tali (rambut)."
3. Hadits Riwayat Imam Malik
Ada beberapa hadits dari imam Malik yang membahas perihal pergaulan bebas atau zina, yaitu hasits perihal kehormatan perempuan dan fitnah zina sebagai diberikut :
a. Hadits Malik Nomor 992
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ { الْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ } هُنَّ أُولَاتُ الْأَزْوَاجِ وَيَرْجِعُ ذَلِكَ إِلَى أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الزِّنَا
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ أَنَّهُ قَالَ جَلَدَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ ثَمَانِينَ قَالَ أَبُو الزِّنَادِ فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَدْرَكْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَالْخُلَفَاءَ هَلُمَّ جَرًّا فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا جَلَدَ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] berkata; Umar bin Abdul Azis mendera seorang budak pria yang berbagi fitnah zina tanpa disertai saksi dengan delapan puluh kali dera." Abu Zinad berkata; "Aku kemudian menanyakan hal itu kepada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], ia menjawaban; 'Aku hidup bersama [Umar bin Khattab], [Utsman bin 'Affan] dan khalifah-khalifah yang lain, saya tidak mendapati seorangpun di antara mereka yang mendera budak yang berbagi fitnah zina tanpa disertai saksi lebih banyak dari empat puluh dera'."
3. Hadits Riwayat Darimi
Berkenaan dengan pergaulan bebas dan zina, diberikut ini hadits riwayat Darimi yang menjelaskan perihal jago waris anak hasil zina. (Hadits Darimi Nomor 2980)
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ أَوْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي أَوْلَادِ الزِّنَا قَالَ يَتَوَارَثُونَ مِنْ قِبَلِ الْأُمَّهَاتِ وَإِنْ وَلَدَتْ تَوْأَمًا فَمَاتَ وَرِثَ السُّدُسَ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] atau [Yunus] dari [Az Zuhri] perihal bawah umur zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu sanggup saling mewarisi, bila anak zina memperoleh anak kemudian ia meninggal dunia maka anaknya menerima harta warisan seperenam.
4. Hadits Riwayat Imam Bukhari
Dalam hadits imam bukhari perihal pergaulan bebas dan zina, dia menjelaskan perihal banyak sekali bentuk zina. (Hadits Bukhari Nomor 6122)
حَدَّثَنِي مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَشْبَهَ بِاللَّمَمِ مِمَّا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ وَقَالَ شَبَابَةُ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memdiberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan, belum pernah kulihat sesuatu yang lebih ibarat dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan oleh [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia niscaya melaksanakan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata yakni memandang, zina ekspresi yakni bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya". Dan [Syababah] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Warqa'] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi
5. Hadits Riwayat Ahmad
Dalam hadits Ahmad perihal pergaulan bebas dan zina, dia menjelaskan perihal anak dari hasil zina. (Hadits Ahmad Nomor 26341)
حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ وَأَبُو نُعَيْمٍ قَالَا ثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِي يَزِيدَ الضَّنِّيِّ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ سَعْدٍ مَوْلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَلَدِ الزِّنَا قَالَ لَا خَيْرَ فِيهِ نَعْلَانِ أُجَاهِدُ بِهِمَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ وَلَدَ زِنًا
Telah menceritakan kepada kami [Husain] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Zaid bin Jubair] dari [Abu Yazid Adl Dlanni] dari [Maimunah] bekas budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya perihal anak hasil zina, maka dia menjawaban: "Tidak ada kebaikan padanya, dua stangguh yang saya pergunakan berjihad di jalan Allah lebih saya sukai dari pada saya memerdekakan anak hasil zina."
6. Hadits Riwayat Tirmidzi
Hadits terakhir yang kami sampaikan perihal pergaulan bebas dan zina yaitu dari Imam Tirmidzi. Beliau menjelaskan perihal bentuk zina. (Hadits Tirmidzi Nomor 2710)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُمَارَةَ الْحَنَفِيِّ عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Advertisement